Diskusi 1.3
Membahas Tujuan Pembelajaran mengenai Konsep Ideologi dalam Kebijakan.
Apa ideologi negara Republik Indonesia dalam hal pelayanan kesehatan? Apakah kebijakan JKN yang dipicu dengan UU SJSN dan UU JKN sudah menerapkan ideologi negara atau belum?
Silakan Anda aktif berdiskusi melalui form komentar dibawah
Diskusi 1.1 | Diskusi 1.2 | Diskusi 1.3 |
Comments
Ideologi Republik Indonesia dalam hal pelayanan kesehatan tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945, yaitu
a. Pancasila Sila kelima yang berbunyi “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
b. Pasal 28 H ayat 3 menentukan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
c. Pasal 34 ayat 2 menentukan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dnegan martabat kemanusiaan.
Selanjutnya, pertanyaan yang muncul yaitu apakah kebijakan ini menerapkan ideologi dari Republik Indonesia? Hadirnya dari Undang-undang ini salah satu cita-cita dan impian bangsa Indonesia agar terlaksananya jaminan sosial yang adil bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia, namun dalam penerapannya masih ditemukan berbagai permasalahan tidak sesuai dengan sistem yang telah diberlakukan misalnya adanya subsidi silang yang salah alamat, akses pelayanan kesehatan di Indonesia belum merata dikarenakan misalnya fasilitas kesehatan di Indonesia bagian timur belum memadai, sehingga masyarakat belum dapat menikmati pelayanan kesehatan secara efektif, adanya kesenjangan pemberian pelayanan kesehatan di berbagai pelosok Indonesia, sehingga asas keadilan belum dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia
Terima kasih
Namun, keadilan/ equity dalam seluruh aspek belum dapat terpenuhi. Seperti halnya yang telah sering dibahas selama perkuliahaan, yaitu pemerataan fasilitas kesehatan yang masih kurang. Tidak semua daerah memiliki fasilitas kesehatan yang mencukupi, begitu juga pemerataan SDM kesehatan yang masih kurang. Sehingga masyarakat yang tinggal di daerah terpencil masih sulit mengakses layanan kesehatan. Disini dapat kita lihat bahwa Indonesia masih memiliki tantangan dalam pemerataan akses fasilitas kesehatan bagi seluruh masyarakat, sehingga ideologi Pancasila khususnya sila ke 5 dapat sepenuhnya diamalkan.
Terimakasih
kembali lagi, ideologi yang ada dalam kebijakan ini hanya sekedar menjadi landasan pembuatan kebijakan tersebut, para implementator dan formulator masih saja berbeda pemikiran, antara de facto dan de jure ideologi masih tanda tanya...
Ideologi yang diterapkan oleh bangsa Indonesia dalam sistem kesehatan sebenernya tidak jelas. Jika kita asumsikan bahwa ideologi yang dianut adalah sosialis yang tertuang di dalam sila ke-5 Pancasila yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dalam kaitannya dengan UU SJSN dan UU BPJS maka cukup relevan. Akan tetapi jika kita cermati, diisisi lain semakin banyak nya rumah sakit swasta yang berkembang dengan strata kelas VIP, Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3 yang menunjukan adanya strata ekonomi dimasyarakat. Hal ini membuktikan bahwa ideologi pasar juga cukup berkembang di Indonesia. Jadi Indonesia sebenarnya menerapkan beberapa ideologi dalam sistem kesehatannya. Penerapan beberapa ideologi ini secara tidak langsung sudah terdapat dalam UU SJSN dan UU BPJS. Misalnya saja ideologi pasar contohnya ada sistem hak kelas untuk pasien rawat inap dan memungkinkan bagi BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN untuk bekerja sama dengan FKTP dan FKTL swasta yang memenuhi standar untuk melayani peserta BPJS. Kemudian ideologi sosialis yakni cakupan kepesertaan yang tidak memandang status ekonomi masyarakat, yakni seluruh penduduk Indonesia berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang dijamin oleh Negara melalui UU tersebut.
Terima kasih
dan dalam Pancasila Sila kelima yang berbunyi “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
nah, apakah kebijakan JKN ini sudah menerapkan ideologi dari Republik Indonesia?
jawaban saya belum, karena derajat kesehatan masyarakat miskin yang masih rendah, disebabkan kesulitan akses pelayanan kesehatan, pemerintah hanya melihat jangkauan dari faskes ini dari kacamata ibu kota misalnya, bagaimana dengan mereka yang tinggal didaerah yang masih jauh dari jangkauan/ terpencil. Bagaimana sosialisasi tentang JKN ini bisa sampai ke sana, mulai dari bagaimana cara mendaftarnya/ bagaimana cara mereka bisa mendapatkan kartu BPJS, tahap apa yang harus mereka lakukan jika sudah mempunyai kartu BPJS, bagaimana jika fasilitas tingkat primernya tutup, sedangkan yang namanya sakit itu tidak bisa ditunda dan tidak mengenal siapa orangnya. dan masih banyak lagi faktor ketidakadilan dari pelaksaan JKN ini. hal ini yang harus dikaji oleh para petentu kebijakan, dalam hal ini adalah pemerintah dan pemda, karena bagaimanapun indonesia adalah negara yang besar, negara yang kuat hanya saja kita sangat lemah dalam hal penentuan kebijakan karena kekuatan punguasa yang selalu mendominasi, tetapi harusnya tetap dalam anggota jaringan kerja yang saling mendukung. harusnya itu yang dirubah negara ini.dan kita seharusnya menjadi bagian dari komunitas kebijakan yang saling bertemu dalam forum ilmiah untuk bekerjasama dalam melewati isu kesehatan ini.
Konsideran yang tertuang di dalam UU SJSN dan BPJS bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. Bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur. Jelas bahwa dasar atau latar belakang atau filosofi atau tujuan UU ini disusun untuk menerapkan Ideologi Negara yang tertuang di dalam Pancasila sila ke 5 yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dan untuk mencapai tujuan Negara Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat Indonesia yang Sejahtera, Adil dan Makmur.
Dari sisi ekonomi, keinginan bersama mensejahterakan rakyat melalui layanan kesehatan seharusnya merupakan tugas negara yang menjamin hak sosial ekonomi masyarakat. Tetapi negara memberikan tanggung jawab ini pada pihak ketiga untuk mengatur hal tersebut, sehingga rakyat telah menjadi komoditi ekonomi dalam usaha mendapatkan devisa bagi negara pula. Mungkin untuk saat ini BPJS masih berbenah dan masih mengalami kerugian namun tidak menutup kemungkinan dimasa akan datang ketika semua telah berjalan dengan sistem yang baik pasti akan ada keuntungan dan pasti juga akan kembali pada kas negara. Persoalan apakah ini telah sesuai dengan sila 5 atau UU jaminan sosial lainnya itu mungkin telah terwujud tapi kebijakan jaminan sosial bukan persoalan terwujud atau tidak tapi apakah pada kenyataannya sudah maksimal atau tidak? Itu yang perlu dimaknai dengan baik.