Diskusi 1.1
Diskusi ini bertujuan membahas Tujuan Pembelajaran mengenai Konsep Kebijakan, Kebijakan Publik, dan Kebijakan Kesehatan. Pertanyaan pemicu dalam diskusi ini adalah: Apakah UU SJSN dan UU BPJS merupakan kebijakan kesehatan?
Silakan Anda aktif berdiskusi melalui form komentar dibawah
Diskusi 1.1 | Diskusi 1.2 | Diskusi 1.3 |
Comments
Terkait pertanyaan dalam diskusi ini mengenai UU SJSN dan UU BPJS merupakan kebijakan kesehatan, dalam pemahaman saya iya. Saya katakan seperti itu karena di dalam proses penyusunan UU SJSN dan UU BPJS ini dipengaruhi oleh beberapa faktor kontekstual, antara lain: faktor situasional (kondisi khusus yang dapat berdampak pada kebijakan) yaitu dipengaruhi kondisi politik pada waktu awal penyusunan UU tersebut ditandai dengan penandatangan UU oleh Presiden Megawati sehari sebelum beliau berhenti menjabat seolah ingin mengatakan bahwa UU SJSN ini adalah warisan beliau untuk mensejahterakan rakyat dan kenyataan bahwa beliau tidak terpilih dalam pemilu 2004 membuat saya berasumsi bahwa kebijakan ini sangat terpengaruh faktor situasional politik pemerintahan pada saat itu yaitu untuk kepentingan politis kelompok tertentu yang sedang berkuasa pada saat itu. Oleh karena itu, sesuai konsep kebijakan kesehatan yang prosesnya diadopt dengan segitiga kebijakan kesehatan disebutkan bahwa konsep kebijakan kesehatan sangat dipengaruhi oleh seseorang yang memiliki power untuk membuat kebijakan serta dipengaruhi dalam situasi tertentu
Berdasarkan hasil amandemen UUD NKRI 1945 pada tahun 1999, jaminan sosial diletakkan kembali sebagai hak konstitusional warga negara. Dalam implementasinya diwujudkan 2 tahun kemudian dengan diundangkannya UU SJSN pada tahun 2004 kemudian dilanjutkan dengan diterbitkannya UU BPJS pada tahun 2011. Kedua Undang-Undang tersebut merupakan langkah awal dari reformasi kesehatan yang ada di Indonesia khususnya mengubah sistem pelayanan kesehatan secara perseorangan.
Terdapat beberapa perubahan yang terjadi dengan hadirnya UU SJSN yaitu salah satunya yaitu dijelaskan dalam Pasal 22 UU SJSN "manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, sedangkan mengenai mekanisme dari penyelenggaraan sistem jaminan ini diatur dalam Pasal 19 ayat 1 UU SJSN yang menjelaskan bahwa terdapat empat karakteristik jaminan kesehatan nasional yaitu kegotong-royongan, kepesertaan wajib, iuran berdasarkan persentase upah/penghasilan dan dikelola bukan untuk mencari keuntungan badan penyelenggara
Jadi berdasarkan dari filosofi ditetapkannya kebijakan publik ini dan isi dari kebijakan tersebut maka menurut saya UU SJSN dan UU BPJS merupakan salah satu kebijakan kesehatan yang diterapkan di Indonesia.
Terima Kasih
Terkait dengan pertanyaan apakah UU SJSN dan BPJS merupakan kebijakan kesehatan,
Menurut saya, kembali lagi pada pengertian dari kebijakan kesehatan yaitu meliputi keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kesehatan, dan bagaimana suatu keputusan tersebut berdampak pada sektor kesehatan.
UU SJSN dan UU BPJS merupakan instrument kebijakan yang dibuat sebagai dasar untuk mengimplementasikan suatu kebijakan kesehatan. Undang-undang tersebut dibuat oleh pemerintah, salah satunya bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi pesertanya (dalam hal ini diharapkan seluruh masyarakat Indonesia bergabung menjadi peserta) agar dapat memperoleh manfaat terkait pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Sehingga dari sana saya dapat sampaikan bahwa UU SJSN dan BPJS merupakan salah satu bentuk dari kebijakan kesehatan di Indonesia.
Terimakasih
jawabannya menurut saya iya.
karena Kebijakan merupakan suatu rangkaian alternative yang siap dipilih berdasarkan prinsip-prinsip tertentu. Kebijakan merupakan suatu hasil analisis yang mendalam terhadap berbagai alternative yang bermuara kepada keputusan tentang alternative terbaik. Masalah kebijakan, adalah nilai, kebutuhan atau kesempatan yang belum terpenuhi, tetapi dapat diindentifikasikan dan dicapai melalui tindakan publik. Tingkat kepelikan masalah tergantung pada nilai dan kebutuhan apa yang dipandang paling penting. Kebijakan Kesehatan (Health Policy): Segala sesuatu untuk mempengaruhi faktor – faktor penentu di sektor kesehatan agar dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat; dan bagi seorang dokter kebijakan merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan layanan kesehatan (Walt, 1994).
dan dalam hal ini UU SJSN dan UU BPJS merupakan instrument kebijakan yang dibuat sebagai dasar untuk mengimplementasikan suatu kebijakan kesehatan. Agar masyarakat indonesia terlindungi dari masalah kesehatan dasar sampai pada pemeliharaan kesehatan lanjutan yang lebih baik.
Kebijakan publik merupakan kebijakan yang dibuat oleh negara atau pemerintah yang diartikan sebagai sejumlah keputusan yang dibuat dalam bidang tertentu misalnya kesehatan, lingkungan, ekonomi, perdagangan, dll. Kebijakan kesehatan adalah salah satu dari contoh kebijakan publik dimana pengertian secara spesifik yakni tindakan yang mempengaruhi institusi, organisasi, pelayanan, dan upaya pendanaan sistem kesehatan.
Pertanyaannya kemudian adalah apakah UU SJSN dan UU BPJS bisa dikatakan sebagai kebijakan kesehatan?
Jawabannya adalah iya, namun tidak sepenuhnya dapat dikatakan sebagai kebijakan kesehatan. UU SJSN dan BPJS memang mengatur bagaimana sistem kesehatan di Indonesia secara komperehensif khususnya dalam hal pembiayaan kesehatan. Akan tetapi perlu diingat bahwa UU SJSN dan UU BPJS juga mengatur hal lain selain sistem kesehatan. UU SJSN merupakan UU yang mengatur tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang selain mengatur jaminan kesehatan, juga mengatur jaminan sosial lain yakni jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kecelakaan kerja. Begitu juga dengan UU BPJS yang mengatur tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selain dijelaskan bahwa BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN, BPJS Ketenagakerjaan juga dijelaskan sebagai badan penyelenggara dari jaminan sosial yang lain selain JKN yakni jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kecelakaan kerja. Dapat disimpulkan bahwa UU SJSN dan UU BPJS tidak 100% mengatur tentang sistem kesehatan, akan tetapi jika kita kembalikan kepada definisi kebijakan kesehatan, maka UU SJSN dan UU BPJS dapat dikatakan sebagai kebijakan kesehatan.
Terima kasih
Apakah UU SJSN dan UU BPJS merupakan kebijakan kesehatan?
Menurut saya UU SJSN dan UU BPJS merupakan kebijakan kesehatan, karena kedua kebijakan ini merupakan kebijakan yang mempengaruhi institusi pemberi layanan kesehatan, organisasi di bidang kesehatan, pelayanan kesehatan, dan mengatur bagaimana Negara menjamin hak dasar kesehatan bagi masyarakatnya dengan menetapkan BPJS sebagai penyelenggaranya. Walaupun dalam UU SJSN juga mengatur juga tentang Jaminan Sosial ketenagakerjaan.