PP No.28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

   

 kembali

Untuk mempelajari PP ini, Anda dapat memilih:

  1. Melihat Seluruh isi PP klik disini
  2. PP dapat di klik dalam per BAB, per Bagian, dan per Paragraf
  3. Halaman baru dengan fitur search (dalam pengembangan) klik disini

 

Bab Judul Bagian PP
Bab I Ketentuan Umum    
Bab II Upaya Kesehatan  
Bab III Pengelolaan Tenaga Medis dan Kesehatan  
Bab IV Fasilitas Pelayanan Kesehatan  
Bab V Kefarmasian, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan  
Bab VI Sistem Informasi Kesehatan  
Bab VII Penyelenggaraan Teknologi Kesehatan  
Bab VIII Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Wabah  
Bab IX Pendanaan Kesehatan    
Bab X Partisipasi Masyarakat    
Bab XI Pembinaan dan Pengawasan    
Bab XII Ketentuan Peralihan    
Bab XIII Ketentuan Penutup    

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

draft

 

WEBINAR TERLAKSANA

   

A. PASAL-PASAL UPAYA KESEHATAN

Diskusi #15 Dampak Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Pelayanan THT

BAB V. PASAL 71-73      1 September 2023

Narasumber dr. Agus Surono, M.Sc., Ph.D., Sp.T.H.T.B.K.L., Subsp.B.E.(K) dengan Penanggap: dr. Ashadi Prasetyo, M.Sc., Sp.T.H.T.B.K.L., Subsp.N.O.(K) dan dr. M. Arif Purnanta, M.Kes., Sp.T.H.T.B.K.L., Subsp.N.O.(K)

selengkapnya

 


Diskusi #14 Topik Potensi Pengembangan Intervensi Gizi Di Indonesia

BAB V. PASAL 64-69     31 Agustus 2023

Narasumber pada topik ini Dr. Susetyowati, DCN, M.Kes (Kepala Departemen Gizi & Kesehatan, FK-KMK UGM)

selengkapnya

 


Diskusi #10 Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik Kesehatan Keluarga

BAB V. PASAL 96      24 Agustus 2023

Narasumber dr. RA Arida Oetami, Mkes. (ketua dewan penelitian dan pengembangan DIY)

selengkapnya

 


Diskusi #9 Urusan Bencana Kesehatan dalam Undang-Undang Kesehatan No.17 Th 2023

BAB V. PASAL 109-113      21 Agustus 2023

Narasumber Madelina Ariani, MPH (Peneliti dari PKMK FK-KMK UGM)

selengkapnya

 


Diskusi #6 Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik Kesehatan Mata

BAB V. PASAL 71-73      11 Agustus 2023

Narasumber dr. Muhammad Bayu Sasongko, Sp.M(K)., M.Epi., PhD (Kepala Departemen Ophthalmology di FK-KMK UGM, Ahli Vitreoretina bedah dan medis)

selengkapnya

  


Diskusi #3 Pembahasan Undang-Undang Kesehatan: Topik Kesehatan Jiwa

BAB V. PASAL 74-85      9 Agustus 2023

Pembicara Utama Diana Setyawati, S.Psi., MHSc., Ph.D., Psikolog, Direktur Centre for Public Mental Health, Fakultas Psikologi UGM.

selengkapnya

 

B. PASAL-PASAL PENDUKUNG

B1. Pendanaan Kesehatan


Diskusi #8 Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik Pendanaan Kesehatan

BAB V. PASAL 401-412      16 Agustus 2023

Narasumber webinar ini ialah Dr. Apt., Diah Ayu Puspandari, M.Kes., MBA., AAK, akademisi dari FK-KMK UGM.

selengkapnya

 

B2. SDM Kesehatan


Diskusi #13 Topik Perkembangan Academic Health System (AHS)

  29 Agustus 2023

Narasumber dr. Haryo Bismantara, MPH. (Dosen Health Policy and Management dan Konsultan PKMK FK-KMK UGM)

selengkapnya

  


Diskusi #11 Undang-Undang Kesehatan dan Kontrak Perorangan antara Residen dengan RS

  25 Agustus 2023

Pembicara utama Letnan Kolonel Ckm dr. Khairan Irmansyah, Sp. THT-KL., M.Kes dan pembahas oleh dr. Andi Khomeini, Sp.PD

selengkapnya

 


Diskusi #2 Masukan untuk Perumusan Regulasi Turunan UU Kesehatan dalam Penyelenggara Pendidikan Dokter Spesialis: Pengalaman di Bedah Saraf

  3 Agustus 2023

Narasumber oleh dr. Handoyo Pramusinto, Sp.BS(K)

selengkapnya

 


Diskusi #1 Kebijakan Pendidikan terkait dengan Kolegium dan Konsil Kedokteran dan berbagai isu lainnya

BAB VII. PASAL 268-272      31 Juli 2023

Pengantar Diskusi oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD dan narasumber oleh Prof. DR. Dr. Hardyanto Subono SpDV&E (K)

selengkapnya

 


B3. Teknologi


Diskusi #5 Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik Industri Obat dan Alat Kesehatan

BAB IX. PASAL 322-333      11 Agustus 2023

Narasumber Prof. Apt. Dr. Zullies Ikawati dan Kepala Pusat Studi Farmasi dan Teknologi Kesehatan Dr. Hilda Ismail, M.Epid, Apt.

selengkapnya

 


Diskusi #4 Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik Sistem Informasi Kesehatan dan Teknologi Kesehatan

BAB X. PASAL 334-344      10 Agustus 2023

Pembicara Utama: Anis Fuad, S.Ked., DEA (Peneliti dan Kepala Divisi e-Health PKMK FK-KMK UGM)

selengkapnya

 


B4. Governance


Diskusi #12 Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik Tata Kelola Rumahsakit

  28 Agustus 2023

Narasumber Ni Luh Putu Eka Putri Andayani , S.KM., M.Kes (Konsultan PKMK FK-KMK UGM)

selengkapnya

 


Diskusi #7 Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik Mutu Pelayanan Kesehatan

  15 Agustus 2023

Narasumber Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS., FISQua yang merupakan Kepala Divisi manajemen mutu dan dosen MMR di FK-KMK UGM.  

selengkapnya

 


 

B5. Penelitian

BELUM TERSEDIA

 

C. ASPEK HUKUM

Webinar Analisis Usulan Daftar Perencanaan Program Penyusunan Judul dan Pokok Materi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Berdasarkan Hasil Inventarisasi Pendelegasian UU NO. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

  14 Agustus 2023

Pembicara Utama: Dr. Rimawati, S.H., M.Hum (Dosen Fakultas Hukum UGM)

selengkapnya

 


 

 

 

 

 

Webinar Terkait Bab V. Upaya Kesehatan

Diskusi ke-15 UU Kesehatan
Dampak Undang-Undang No. 17 Th 2023 tentang Kesehatan terhadap Pelayanan THT

Narasumber kegiatan ini ialah dr. Agus Surono, M.Sc., Ph.D., Sp.T.H.T.B.K.L., Subsp.B.E.(K) dengan Penanggap: dr. Ashadi Prasetyo, M.Sc.,  dan dr. M. Arif Purnanta, M.Kes., Sp.T.H.T.B.K.L., 

readmore

Diskusi ke-14 UU Kesehatan
Topik Potensi Pengembangan Intervensi Gizi di Indonesia

Narasumber pada topik ini adalah Dr. Susetyowati, DCN, M.Kes (Kepala Departemen Gizi & Kesehatan, FK-KMK UGM)

readmore

Diskusi ke-12 UU Kesehatan
Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik : Tata Kelola Rumahsakit

Narasumber Ni Luh Putu Eka Putri Andayani , S.KM., M.Kes (Konsultan PKMK FK-KMK UGM)

readmore

Diskusi ke-10 UU Kesehatan
Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik : Kesehatan Keluarga

Narasumber pada kegiatan ini ialah dr. RA Arida Oetami, Mkes. (ketua dewan penelitian dan pengembangan DIY) dan di moderatori oleh Shita Dewi (PKMK FK-KMK UGM)

readmore

Diskusi ke-9 UU Kesehatan
Urusan Bencana Kesehatan dalam Undang-Undang Kesehatan No.17 Tahun 2023

Narasumber Madelina Ariani, MPH (Peneliti di Divisi Bencana PKMK FK-KMK UGM)

readmore   masyarakat praktisi

Diskusi ke-7 UU Kesehatan
Pembahasan Undang-Undang Kesehatan: Topik Mutu Pelayanan Kesehatan

Pengantar diskusi oleh Shita Dewi (PKMK FK-KMK UGM) dan narasumber oleh Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS., FISQua (Kepala Divisi manajemen mutu dan dosen MMR FK-KMK UGM)

readmore   masyarakat praktisi

Diskusi ke-6 UU Kesehatan
Pembahasan Undang-Undang Kesehatan: Topik Kesehatan Mata 

Narasumber oleh dr. Muhammad Bayu Sasongko, Sp.M(K)., M.Epi., PhD yang merupakan Kepala Departemen Ophthalmology di FK-KMK UGM, Ahli Vitreoretina bedah dan medis.

readmore

Diskusi ke-3 UU Kesehatan
Pembahasan Undang-Undang Kesehatan: Topik Kesehatan Jiwa 

Pembicara Utama ialah Diana Setyawati, S.Psi., MHSc., Ph.D., Psikolog, Direktur Centre for Public Mental Health, Fakultas Psikologi UGM.

readmore

Diskusi ke-2 UU Kesehatan
Masukan untuk Perumusan Regulasi Turunan UU Kesehatan dalam Penyelenggara Pendidikan Dokter Spesialis: Pengalaman di Bedah Saraf

Narasumber oleh dr. Handoyo Pramusinto, Sp.BS(K)

readmore

 

 

 

Webinar Terkait Bab VII. Sumber Daya Manusia Kesehatan

Diskusi ke-13 UU Kesehatan
Perkembangan Academic Health System (AHS)

Narasumber dr. Haryo Bismantara, MPH. (Dosen Health Policy and Management dan Konsultan PKMK FK-KMK UGM)

readmore

Diskusi ke-11 UU Kesehatan
Undang-Undang Kesehatan dan Kontrak Perorangan antara Residen dengan RS

Pembicara utama Letnan Kolonel Ckm dr. Khairan Irmansyah, Sp. THT-KL., M.Kes dan pembahas oleh dr. Andi Khomeini, Sp.PD

readmore

Diskusi ke-1 UU Kesehatan
Kebijakan Pendidikan terkait dengan Kolegium dan Konsil Kedokteran
dan berbagai isu lainnya

Pengantar Diskusi oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD dan narasumber oleh Prof. DR. Dr. Hardyanto Subono SpDV&E (K)

readmore

 

 

 

Upaya Kesehatan Masyarakat (Essential Public health service)

  Deskripsi

Upaya Kesehatan Masyarakat dan Public health essential services membahas program-program kesmas essential yang selama ini menjadi tanggung jawab dinas kesehatan daerah dan UPT puskesmas. Masyarakat praktisi ini ingin mempelajari pasal-pasal UU Kesehatan 2023 yang berkaitan dengan masalah di dinas dan di puskesmas, dan bagaimana pasal-pasal itu diterjemahkan ke dalam kebijakan daerah dan di implementasi di tingkat dinkes, puskesmas, dan komunitas tingkat desa. Akan dibahas kesesuaian antara program-program kesmas selama ini dengan kebutuhan masalah kesmas dalam rangka memperkuat fungsi Upaya Kesehatan Masyarakat (Essential Public Health Services).

  Tujuan

  1. Mengkaji kesesuaian antara kebijakan dan implementasinya dalam program-program kesehatan masyarakat di lapangan, yang menjadi roh utama dari pasal undang-undang.
  2. Mengusulkan rekomendasi praktis dan kebijakan di tingkat pemda, dinas kesehatan, puskesmas, dan kepala desa.

  Bentuk kegiatan:

  1. Pengkajian Pasal Undang-undang yang terkait dengan UKM (diskusi paper UU Kesehatan)
  2. Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan melalui Penelitian-penelitian
  3. Laporan kasus terkait dengan UKM baik di berbagai tingkatan, wawancara dengan praktisi lapangan kemudian pembuat kebijakan di dinas dan ahli kesehatan masyarakat
  4. Diskusi kritis artikel jurnal terbaru di bidang UKM
  5. Webinar series pembuatan policy brief yang mendukung penguatan essential public health service di puskesmas, dinas kesehatan dan pemerintah daerah sesuai dengan perintah Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
  6. Semester meeting dalam “UGM Public Health Symposium” setiap bulan Mei dan November.

  Anggota yang diharapkan:

  1. Kepala dinas kesehatan,
  2. Kepala puskesmas,
  3. Koordinator program kesmas di dinas dan puskesmas,
  4. Asosiasi profesi kesehatan masyarakat dan yang terkait,
  5. Kepala daerah
  6. Kepala desa dan perangkat desa urusan kesehatan dan sosial
  7. Aktivis LSM Kesehatan,
  8. Perusahaan swasta di unit tanggungjawab sosial lingkungan perusahaan swasta (CSR),
  9. Peneliti dan akademisi

  Pengelola

Penanggung jawab : Dr. dr. Mubasysyir Hasanbasri, MA

Bagi yang berminat silahkan mendaftar menjadi anggota masyarakat praktisi Upaya Kesehatan Masyarakat.

Pendaftaran

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Masyarakat Praktisi Rencana Induk Bidang Kesehatan

  Deskripsi

Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 409 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pendanaan kesehatan dialokasikan sesuai program kesehatan nasional dan kebutuhan kesehatan daerah dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja yang perlu dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan. Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran bidang Kesehatan yang bersifat adaptif terhadap transformasi kebijakan yang disusun berdasarkan kebutuhan pembangunan Kesehatan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Rencana Induk Bidang Kesehatan ini mempunyai tujuan untuk menjadi alat dalam upaya melakukan harmonisasi target Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta pemangku kepentingan lainnya dan harmonisasi perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja bidang Kesehatan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta pemangku kepentingan lainnya. Rencana Induk Kesehatan berperan strategis untuk menggantikan kebijakan mandatory spending.

  Tujuan

  1. Mengkaji Pasal-Pasal dalam UU Kesehatan yang mengatur mengenai Rencana Induk Kesehatan (RIK)
  2. Mengusulkan rekomendasi praktis dan kebijakan di tingkat pemerintah pusat pemda, dan pemangku kepentingan liannya (sektor lain) untuk aturan turunan UU Kesehatan.
  3. Melakukan kegiatan pelatihan dan pendampingan bagi daerah untuk menjalankan RIK di propinsi dan kabupaten-kota
  4. Melakukan monitoring pelaksanaan kebijakan RIK dengan menggunakan pendekatan riset implementasi.

  Bentuk kegiatan:

  1. Pengkajian Pasal Undang-undang yang terkait dengan RIBK (diskusi paper UU Kesehatan)
  2. Diskusi program kesehatan yang dibutuhkan menyelesaikan masalah kesehatan di lapangan
  3. Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan melalui dokumen perencanaan dan penganggaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Rentra, Renja, DPA)
  4. Webinar series penguatan perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja untuk mendukung RIBK sesuai dengan perintah Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
  5. Melakukan Training ke perencana daerah.
  6. Melakukan penelitian-penelitian

  Anggota yang diharapkan:

  1. Kementerian Kesehatan
  2. Kementerian / Lebaga terkait kesehatan
  3. Kepala dinas kesehatan
  4. Kepala dinas terkait kesehatan
  5. Kepala puskesmas
  6. Koordinator program kesehatan di dinas dan puskesmas
  7. Asosiasi profesi kesehatan masyarakat dan yang terkait
  8. Kepala daerah
  9. Kepala desa dan perangkat desa urusan kesehatan dan sosial
  10. Aktivis LSM Kesehatan
  11. Perusahaan swasta di unit tanggungjawab sosial lingkungan perusahaan swasta (CSR)
  12. Peneliti dan akademisi
  13. Donor Agencies

 

Bagi yang berminat silahkan mendaftar menjadi anggota masyarakat praktisi pada link berikut

Pendaftaran

 

 

 

 

 

 

 

Masyarakat Praktisi Bencana Kesehatan Dalam Undang-Undang Kesehatan No.17 Tahun 2023

  Deskripsi

Tinggal di wilayah Indonesia, semua unsur dari masyarakat, swasta, hingga pemerintah diharuskan siap dan tanggap menghadapi situasi bencana. Baik bencana alam maupun bencana non alam seperti wabah penyakit menular dapat mengancam sistem kesehatan, fasilitas kesehatan dan masyarakat kita kapan saja. Oleh karena itu, urusan kebencanaan telah diatur dalam peraturan tertinggi yakni undang-undang hingga peraturan turunannya, sampai ke peraturan di tingkat sub nasional.

Sektor kesehatan, tidak luput dalam upaya kesiapsiagaan dan tanggap bencana ini. Sektor kesehatan telah mengatur manajemen bencana dalam Undang-Undang Kesehatan No.36 Tahun 2009 hingga digantikan oleh Undang-Undang Kesehatan No.17 Tahun 2023 baru-baru ini. Terdapat lebih dari 40 kata bencana disebutkan dalam keseluruhan bab dan pasal di UU Kesehatan No.17 tahun 2023. Istilah bencana kesehatan menjadi sebutan dalam undang-undang kesehatan terbaru ini.

Divisi Manajemen Bencana Kesehatan, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM bekerjasama dengan Pokja Bencana FK-KMK UGM sejak pasca bencana Tsunami Aceh tahun 2004 berfokus pada upaya pengkajian manajemen bencana kesehatan di Indonesia, termasuk melakukan berbagai kegiatan pelatihan dan advokasi manajemen bencana kesehatan. Tim ini juga turut terlibat dalam upaya penanganan baik ditanggap darurat maupun pada masa transisi hingga pemulihan bagi daerah terdampak di Indonesia. Tim ini juga turut mengikuti dan berpartisipasi pada proses perumusan Undang-Undang Kesehatan, khususnya pada hal-hal terkait bencana dan krisis kesehatan.

Berdasarkan hal tersebut, tim ini mengajak rekan sekalian baik dari pemerhati manajemen bencana kesehatan maupun pemerhati kebijakan dan pemerhati kegiatan kemanusiaan untuk berdiskusi. Diskusi ini diharapkan dapat menjadi masukan untuk peraturan turunan dari undang-undang kesehatan bagi kepentingan masyarakat yang terdampak akibat bencana khususnya di sektor kesehatan kedepannya.

  Tujuan

  1. Mendiskusikan perubahan-perubahan yang terjadi pada bidang bencana kesehatan yang terdapat di Undang-Undang Kesehatan
  2. Memberikan usulan untuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan terkait urusan bencana kesehatan

Diskusi / Webinar Terkait

Urusan Bencana Kesehatan dalam Undang-Undang Kesehatan No.17 Th 2023

Narasumber Madelina Ariani, MPH (Peneliti dari PKMK FK-KMK UGM)

selengkapnya

 

 

Pengelola:

  1. Madelina Ariani, MPH
  2. Ns. Maryami Yuliana Kosim, S.Kep., M.Kep., Ph.D
  3. dr. Alif Indira Larasati 

 

Klik lebih lanjut:

  • Jadwal dan topik pembahasan bencana kesehatan
  • Bahan bacaan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Masyarakat Praktisi Kebijakan Pendidikan Dokter Spesialis

  Deskripsi

Ditetapkannya Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 Kesehatan turut mereformasi proses pendidikan profesi dokter spesialis (PPDS) diIndonesia. UU tersebut memberikan ruang bagi keberadaan dua model pendidikan dokter spesialis, yaitu pendidikan dokter spesialis oleh Perguruan Tinggi (university-administered) dan pendidikan dokter spesialis oleh Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan (college-administered). Perkembangan pendidikan dokter spesialis dari satu menjadi dua model tersebut perlu untuk dilihat dalam dua cara pandang:

  1. Cara pandang retrospektif: Bagaimana sebenarnya implementasi kebijakan pendidikan profesi dokter spesialis sebelum UU 17/2023, sehingga mendorong Pemerintah Pusat (melalui Kementerian Kesehatan) memutuskan untuk menambah pendidikan PPDS oleh Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan dalam pemenuhan dokter spesialis?
  2. Cara pandang prospektif: Bagaimana agar implementasi kedua model tersebut dapat menghasilkan dokter spesialis dengan kualitas yang sama baiknya dan mampu memenuhi kebutuhan dokter spesialis di seluruh pelosok Indonesia?

Masyarakat Praktisi Kebijakan Pendidikan Dokter Spesialis ini dibentuk sebagai sarana yang secara komprehensif memahami, mendiskusikan, dan mengusulkan berbagai kebijakan terkait pendidikan dokter spesialis dari beragam perspektif stakeholders. Masyarakat Praktisi ini dilaksanakan dengan mengedepankan analisis IPO (input-process-output) dalam mengkaji suatu fenomena yang terjadi pada pendidikan dokter spesialis. Sehingga, rekomendasi yang dihasilkan oleh Masyarakat Praktisi ini harapannya dapat akurat (sesuai dengan konteks terkini), operasional, solutif, dan dapat diterima oleh seluruh stakeholders terkait.

  Tujuan

  1. Menyediakan forum diskusi yang sistematis dan komprehensif dalam menggambarkan pendidikan dokter spesialis di Indonesia pra- dan paska-terbitnya UU 17/2023;
  2. Menyediakan rekomendasi (baik verbal, visual, dan tertulis) dalam mengimplementasikan pendidikan dokter spesialis berdasarkan UU 17/2023.

Kebijakan Residen Sebagai Tenaga Kerja

Diskusi ke-11 UU Kesehatan
Undang-Undang Kesehatan dan Kontrak Perorangan antara Residen dengan RS

Diskusi dibuka oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D. (Konsultan PKMK FK-KMK UGM) dilanjutkan dengan Pembicara utama oleh Letnan Kolonel Ckm dr. Khairan Irmansyah, Sp. THT-KL., M.Kes yang dimoderatori oleh dr. Diaz Novera, BMedSc(Hons), MPH

selengkapnya

 

Kebijakan Sistem Kesehatan Akademik

*Dalam Pengembangan

Kebijakan Insentif Residen

*Dalam Pengembangan

 

  Bentuk kegiatan:

Kegiatan yang diselenggarakan Masyarakat Praktisi Kebijakan Pendidikan Dokter Spesialis dikategorikan berbasis pada subjek. Terdapat tiga subjek utama dalam Masyarakat Praktisi ini, yaitu: (1) Residen, (2) Tenaga pengajar, dan (3) Wahana Pendidikan. Kajian dan diskusi pada masing-masing subyek akan dirinci secara runtut dan mendalam, serta dibahas secara multi-perspektif (akademisi, praktisi, payer, dan regulator).

Beberapa isu yang diusulkan sebagai topik pembahasan Masyarakat Praktisi ini tertuang pada tabel di bawah ini:

Subyek Input Process Output
Residen
  • Mekanisme seleksi
  • Status
  • Kontrak
  • Hak dan kewajiban
  • Pendidikan bermartabat (anti-perundungan)
  • Insentif
  • Distribusi residen dan lulusan baru di DTPK/daerah yang membutuhkan
  • Retensi lulusan baru di DTPK

Tenaga Pengajar

(Dosen/instruktur di RS/Wahana Pendidikan)

  • Peningkatan jumlah dosen/instruktur
  • Persyaratan rekrutmen dosen/instruktur
  • Status kepegawaian
  • Insentif bagi dosen/instruktur
  • Penjaminan mutu
  • Resource sharing
  • Pelatihan dan pengembangan
RS/Wahana Pendidikan
  • Peningkatan jumlah RS/Wahana Pendidikan
  • Persyaratan dan standar:
    • rumah sakit pendidikan
    • Puskesmas sebagai wahana pendidikan
    • Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan
  • Unit Cost
  • Skema pembiayaan khusus dari BPJS Kesehatan bagi RS/Wahana Pendidikan
  • Penjaminan mutu
  • Pengembangan jejaring RS/Wahana Pendidikan

Bentuk kegiatan yang diselenggarakan dalam Masyarakat Praktisi ini diantaranya:

  1. Literature review (termasuk di dalamnya adalah review artikel ilmiah, regulasi maupun standar);
  2. Sharing best practices yang telah diupayakan dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas pendidikan dokter spesialis;
  3. Webinar series dan focus group discussion dalam mengkaji dan mengembangkan rekomendasi terhadap berbagai topik yang teridentifikasi, dengan melibatkan lintas stakeholders;
  4. Seminar Nasional untuk diseminasi hasil diskusi Masyarakat Praktisi Kebijakan Pendidikan Dokter Spesialis.

  Anggota yang diharapkan:

  1. Perangkat Daerah (Pimpinan Daerah, Pengelola Bidang Perencanaan, Pengelola Bidang Kesehatan, Pengelola Bidang Kepegawaian, Inspektorat)
  2. Unsur Kementerian (Kemendikbudristek, Kemenkes, Kemendagri, KemenPAN-RB)
  3. BPJS Kesehatan
  4. Pengelola Perguruan Tinggi
  5. Kolegium
  6. Asosiasi Profesi terkait
  7. Pengelola rumah sakit/wahana pendidikan
  8. Pengelola fasilitas pelayanan kesehatan (Puskesmas, Klinik Pratama, Klinik Utama, RS)
  9. Ahli Pendidikan Kedokteran
  10. Ahli Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
  11. Peneliti
  12. Filantropis
  13. Masyarakat yang tertarik dengan isu kebijakan pendidikan dokter spesialis

 

Bagi yang berminat silahkan mendaftar menjadi anggota masyarakat praktisi Kebijakan Pendidikan Dokter Spesialis

Pendaftaran