Diskusi 3.2
UU Pendidikan Kedokteran merupakan inisiatif DPR. Dalam konteks ini harap jelaskan mengenai struktur pemerintahan dan proses penyusunan kebijakan publik dalam bentuk UU yang terjadi dalam kasus ini. Bagaimana hubungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kemenkes, serta berbagai Komisi di DPR.
Diskusi 3.1 | Diskusi 3.2 | Diskusi 3.3 |
Comments
Menyikapi kasus kebijakan munculnya UU Pendidikan Kedokteran di atas, menurut saya ada hal yang bisa kita cermati terkait bagaimana proses penentuan agenda kebijakan sampai menjadi agenda itu dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Dalam hal ini, kita perlu memahami terlebih dahulu bahwa penentuan agenda itu, tidak lain adalah proses dimana pokok-pokok persoalan tertentu, dari sekian banyak pokok persoalan yang potensial untuk menjadi perhatian para pembuat kebijakan, masuk dalam agenda kebijakan. Pada konteks kasus ini, keberadaan UU Pendidikan Kedokteran itu ternyata telah menjadi persoalan penting sehingga telah menjadi perhatian para pembuat kebijakan. Dalam hal ini aktor yang menjadi inisiatif adalah para anggota DPR (legislatif).
Terkait pembuatan kebijakan, kasus UU Pendidikan Kedokteran ini sesuai dengan istilah agenda yang menurut Kingdom (1984) berarti daftar pokok permasalahan yang pada waktu tertentu diberi perhatian serius oleh pejabat pemerintah dan orang-orang di luar pemerintahan yang terkait erat dengan para pejabat tersebut. Di luar semua pokok permasalahan yang terpikirkan dan yang diperhatikan, faktanya para pejabat menganggap beberapa permasalahan lebih penting daripada yang lain. Yang mana pada kasus UU Pendidikan Kedokteran ini aktor di luar pemerintahan dimotori oleh para pemikir anggota DPR dan didukung oleh para praktisi kedokteran seperti Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Konsorium Dokter Indonesia (KDI), Pengurus Dokter Umum Indonesia (PDUI), dan para akademik dari fakultas kedokteran di Indonesia. Sedangkan dari pihak pemerintah di fasilitasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikian beberapa kajian dan diskusi yang coba saya sampaikan. Semoga bermanfaat dan salam sehat selalu. Aamiin. (www.ArdaDinata.com).
sudah disebutkan diatas bahwa Kemenkes dan Kemendikbud merupakan badan eksekutif. Namun dalam kasus ini, pemerintah sepertinya memiliki mayoritas dukungan kepada badan legislatif yaitu DPR, sehingga wewenang badan eksekutif akan menjadi semakin terbatas. Badan eksekutif dapat menjadi sangat kuat apabila ada dukungan dari kepala negara. Badan eksekutif memiliki kewenangan tertinggi untuk memulai dan menerapkan kebijakan, oleh karena itu Badan Eksekutif seharusnya meninjau kembali ttg isi UU dikdok apakah UU tersebut dapat menyelesaikan masalah pendidikan kedokteran di Indonesia atau tidak.
dalam hal ini struktur pemerintahan terdapat perbedaan yang sangat berdampak pada cara pengembangn kebijakan. dan perumusan dilakukan oleh badan legislatif, eksekutif dan yudikatif. jika ketiga badan ini tidak terkoordinasi dengan baik maka akan terjadi ketimpangan dalam perumusan kebijakan dalam membahas tentang RUU kedokteran.
Saya sependapat dengan mb yuli, dalam kasus ini masing masing lembaga (Pemerintah bersama kemenkes dan kemendikbud atau yang disebut Eksekutif, Legeslatif (DPR) dan Yudikatif harus saling komunikasi dan kordinasi yang jelas terkait wewenang dan tanggung jawab masing masing, jadi bisa meminimalisir terhambatnya proses perumusan suatu kebijakan. Kemendikbud pun disini sebagai badan eksekutif tidak terlalu terlihat perannya, malah sempat ragu dengan kebijakan ini, kemenkes pun sebagai kementrian yang langsung berkaitan dengan permasalahan malah tidak banyak terlibat. Sangat jelas terlihat hubungan kemenkes , kemendikbud dan berbagai komisi di DPR seperti ada "gap"seolah olah bekerja sendiri sendiri tanpa ada komunikasi.
Dalam kaitannya dengan penyusunan UU pendidikan kedokteran ini perwakilan pemerintah adalah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta dibantu juga oleh Kementrian Kesehatan. Kemendikbud lah yang nantinya bertugas untuk menjalankan undang-undang ini (eksekutif) karena merupakan UU terkait pendidikan dalam bidang kedokteran. Kementrian Kesehatan bertugas membantu dalam merumuskan pasal-pasal teknis terkait undang-undang tersebut. Di lembaga DPR sendiri komisi yang bertugas adalah Komisi X yang membidangi pendidikan, olahraga, dan sejarah. Komisi X ini terdiri dari berbagai Fraksi dari partai politik yang berkolaborasi dengan pemerintah dan stakeholder lain yang terkait untuk membahas UU Pendidikan Kedokteran ini sampai akhirnya disahkan.
Terima kasih
Terimakasih
Dalam proses penentuan kebijakan ini, terdapat institusi struktural yang mengusung perumusan RUU Pendidkan Kedokteran ini yaitu yang pertama DPR, dimana DPR merupakan inisiator pada kasus ini. Pada saat awalnya , anggota tim yang ditugasi menyusun RUU dari pihak pemerintah yaitu sebagian staf Kementerian dan Kebudayaan saat itu mempunyai keraguan, begitupun di kalangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terjadi ketidakjelasan pendapat di awal proses perumusan, kementerian kesehatan tidak banyak berpendapat karena domain RUU bukan di sektor kesehatan. Namun seiring berjalannya proses penyusunan, kedua kementerian ini dari pihak eksekutif secara aktif memimpin proses penyusunan dari sisi pemerintah.
Terima kasih