Diskusi 3.1
Dalam konteks mengapa RUU PendidikanKedokteran dapat masuk ke agenda Prolegnas, bagaimana anda dapat menerangkan pendekatan 3 Alur Penentuan Agenda dari John Kingdon? Silahkan anda diskusikan dengan memulai dari pemahaman tentang penentuan agenda kebijakan dan proses menjadi agenda.
Diskusi 3.1 | Diskusi 3.2 | Diskusi 3.3 |
Comments
saya ingin menyampaikan beberapa pendapat terkait UU dikdok yang menjadi kontroversi hingga saat ini.
Tiga alur proses politik menurut Kingdon yaitu:
Alur Masalah, pada kasus ini pemerintah menganggap bahwa adanya komersialisasi dalam proses pendidikan kedokteran merupakan suatu masalah yang harus diselesaikan.
Alur Kebijakan, pemerintah menyusun RUU dikdok untuk mengatasi masalah dalam pendidikan kedokteran salah satunya adalah dengan pembatasan adanya FK yg tidak layak didirikan
Alur Politik, adanya political will yang kuat dari DPR sehingga kebijakan disusun tanpa melibatkan organisasi profesi yg terkait
Ketiga alur tersebut berjalan bersamaan, masing masing dengan caranya sendiri, sampai mereka bertemu di titik di mana masalah komersialisasi dokter ditanggapi secara serius oleh pemerintah yang dalam hal ini adalah anggota DPR yang memiliki fungsi legislasi yang kuat sebagai pembuat undang-undang.
Terlihat jelas bahwa peran alur politik, yaitu adanya political will yang kuat dari anggota DPR, merupakan sebuah titik temu antara ketiga alur tersebut. Dalam penentuan agenda, titik temu ini lah yang akhirnya membuat masalah komersialiasi dokter dipilih menjadi agenda kebijakan.
Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, dan/atau masyarakat. Anggota DPR mempunya keinginan kuat untuk menyelesaikan masalah pendidikan kedokteran tanpa mempertimbangkan masukan dari organisasi terkait, sehingga UU dikdok dapat dimaksukan kedalam Prolegnas.
Menyikapi kasus kebijakan munculnya UU Pendidikan Kedokteran di atas, menurut saya ada hal yang bisa kita cermati terkait bagaimana proses penentuan agenda kebijakan sampai menjadi agenda itu dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Dalam hal ini, kita perlu memahami terlebih dahulu bahwa penentuan agenda itu, tidak lain adalah proses dimana pokok-pokok persoalan tertentu, dari sekian banyak pokok persoalan yang potensial untuk menjadi perhatian para pembuat kebijakan, masuk dalam agenda kebijakan. Pada konteks kasus ini, keberadaan UU Pendidikan Kedokteran itu ternyata telah menjadi persoalan penting sehingga telah menjadi perhatian para pembuat kebijakan. Dalam hal ini aktor yang menjadi inisiatif adalah para anggota DPR (legislatif).
Terkait pembuatan kebijakan, kasus UU Pendidikan Kedokteran ini sesuai dengan istilah agenda yang menurut Kingdom (1984) berarti daftar pokok permasalahan yang pada waktu tertentu diberi perhatian serius oleh pejabat pemerintah dan orang-orang di luar pemerintahan yang terkait erat dengan para pejabat tersebut. Di luar semua pokok permasalahan yang terpikirkan dan yang diperhatikan, faktanya para pejabat menganggap beberapa permasalahan lebih penting daripada yang lain. Yang mana pada kasus UU Pendidikan Kedokteran ini aktor di luar pemerintahan dimotori oleh para pemikir anggota DPR dan didukung oleh para praktisi kedokteran seperti Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Konsorium Dokter Indonesia (KDI), Pengurus Dokter Umum Indonesia (PDUI), dan para akademik dari fakultas kedokteran di Indonesia. Sedangkan dari pihak pemerintah di fasilitasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikian beberapa kajian dan diskusi yang coba saya sampaikan. Semoga bermanfaat dan salam sehat selalu. Aamiin. (www.ArdaDinata.com).
Sementara itu, terkait penetu agenda kebijakan ini bisa kita kaji dari dasar teori penentu kebijakan yang ada. Di sini, ada dua model teoritis penentuan agenda, yaitu:
(a). Model Hall. Dalam pendekatan Model Hall (Hall et al., 1975) ini menyatakan bahwa sebuah pokok persoalan dan kemungkinan responnya akan masuk dalam agenda pemerintah hanya ketika pokok persoalan beserta respon tersebut memiliki keabsahan, kelayakan, dan dukungan yang tinggi.
Keabsahan ini meruapakan karakteristik pokok persoalan yang dipercayai pemerintah sebagai sesuatu yang harus mereka pedulikan dan sesuatu dimana mereka berhak atau berkewajiban untuk campur tangan. Untuk aspek lainnya yang dapat menentukan dalam penentuan kebijakan ialah terkait masalah kelayakan umum yang berpihak pada kepentingan rakyat umum. Sedangkan aspek terakhir dari Model Hall menyangkut masalah dukungan. Yakni dukungan yang mengacu pada pokok persoalan yang menyangkut dukungan masyarakat terhadap pemerintah yang sulit dipahami namun penting, setidaknya menyangkut persoalan yang sedang dibicarakan masyarakat.
(b). Model Kingdon. Model Kingdon ini disebut dengan jendela kebijakan, yang didalamnya berisi jendela politik dan tiga alur proses politik (alur masalah, alur kebijakan, dan alur politik). Pendekatan John Kingdon (1984) ini berfokus pada peran pembuat kebijakan di dalam dan luar pemerintahan dengan mengambil keuntungan dari kesempatan-kesempatan penentuan agenda (baca: jendela kebijakan) untuk memasukkan hal-hal tertentu ke dalam agenda formal pemerintah.
Pada model Kingdon ini, alur masalah mengacu pada persepsi yang mengganggap masalah sebagai urusan publik yang memerlukan tindakan pemerintah dan dipengaruhi oleh usaha-usaha yang sebelumnya telah dilakukan oleh pemerintah untuk menanggapi masalah tersebut. Untuk alur kebijakan sendiri, terdiri dari analisis yang berkesinambungan terhadap masalah dan solusi-solusi yang ditawarkan bersama-sama dengan perdebatan yang mengelilingi masalah tersebut dan kemungkinan tanggapan terhadapnya. Sedangkan untuk alur politik berjalan secara cukup terpisah dari kedua alur yang lain dan terdiri dari kejadian-kejadian dalam politik itu sendiri, seperti perubahan suasana politik nasional, perubahan dalam pemerintahan, dan kampanye-kampanye dari kelompok kepentingan tertentu.
Bila dicermati dari kedua model penentuan agenda kebijakan itu, maka pada konteks kasus penentuan agenda dari UU Pendidikan Kedokteran ini terlihat secara Model Hall memiliki keabsahan, kelayakan, dan dukungan tinggi dari para aktor yang terlibat dalam proses penyusunan agenda kebijakan tersebut. Sedangkan dari model Kingdon, terlihat secara alur masalah agenda UU Pendidikan Kedokteran itu merupakan urusan publik yang memerlukan tindakan pemerintah. Secara alur kebijakan, mulai dari penentuan agenda sampai penetapan UU Pendidikan Kedokteran terdapat analisis yang dikritisi oleh kalangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yang awalnya menolak tapi pada akhirnya menerima dengan memasukan isu Dokter Layanan Primer (DLP) yang menggandeng Kementerian Kesehatan untuk terlibat dalam merevisi pasal-pasal terkait DLP tersebut. Padahal, dalam tahap sebelumnya Kementerian Kesehatan tidak banyak dilibatkan.
Demikian beberapa kajian dan diskusi yang coba saya sampaikan. Semoga bermanfaat dan salam sehat selalu. Aamiin. (www.ArdaDinata.com).
Alur masalah : mengacu pada persepsi yang menganggap masalah sebagai urusan publik yang memerlukan tindakan pemerintah dan dipengaruhi oleh usaha-usaha yang sebelumnya telah dilakukan oleh pemerintah untuk menanggapi masalah tersebut. Dalam kasus ini pemerintah melihat adanya permasalahan yang harus diselesaikan yaitu Peraturan Pemerintah yang ada, syarat pendirian pendidikan dokter sangat mudah. Pendirian pendidikan kedokteran di sebuah universitas, disamakan dengan pendirian pendidikan yang lain dengan jumlah dosen dan perlengkapan yang minim, dan tidak tegas adanya syarat tersedianya RS pendidikan.
Alur kebijakan : terdiri dari analisis yang berkesinambungan terhadap masalah dan solusi-solusi yang ditawarkan bersama-sama dengan perdebatan yang mengelilingi masalah tersebut dan kemungkinan tanggapan terhadapnya.dalam kasus ini pemerintah menyusun RUU Pendidikan Kedokteran secara tegas ingin menghentikan proses pendirian FK-FK baru yang dianggap tidak layak didirikan, dan disinyalir mempunyai agenda mencari untung belaka.
Alur politik : berjalan secara cukup terpisah dari kedua alur yang lain dan terdiri dari kejadian-kejadian seperti perubahan dalam pemerintahan dan kampanye-kampanye yang dilakukan oleh kelompok-kelompok kepentingan tertentu. Dalam hal ini penyusunan UU pendidikan dokter merupakan inisiatif DPR tanpa melibatkan organisasi profesi (IDI).
Alasan-alasan utama mengapa ketiga alur tersebut di atas bisa bertemu dan membuka jendela kebijakan meliputi yaitu karena aktivitas para pemain kunci dalam alur politik yang bekerja untuk menghubungkan ‘pemecahan masalah’ untuk kebijakan tertentu dengan masalah-masalah tertentu, dan pada saat yang bersamaan menciptakan kesempatan politik yang digunakan untuk mengambil tindakan (alur kebijakan mempengaruhi alur politik).
terima kasih.
1. Alur Masalah
Alur masalah mengacu pada persepsi yang menganggap masalah sebagai urusan publik yang memerlukan tindakan pemerintah dimana dalam kasus ini peningkatan kualitsa SDMK dokter umum dianggap sebagai suatu hal yang cukup serius.
2. Alur Kebijakan
Alur kebijakan terdiri dari analisis yang berkesinambungan terhadap masalah dan solusi-solusi yang ditawarkan bersama-sama dengan perdebatan yang mengelilingi masalah tersebut dan kemungkinan tanggapan terhadapnya (Buse, hal 96). Jika dilihat pada kasus ini, DLP mungkin bukan satu-satunya solusi yang ditawarkan untuk memecahkan masalah peningkatan kualitas layanan dokter umum, dalam prosesnya kemungkinan ada pilihan-pilihan lain yang pada akhirnya tidak masuk dalam penentuan agenda kebijakan. Perdebatan ketika pembahasan kebijakan juga cukup alot sampai-sampai IDI sebagai OP yang menaungi para dokter melakukan walk out.
3. Alur Politik
Alur politik berjalan cukup terpisah dari kedua alur yang lain dan terdiri dari kejadian-kejadian seperti perubahan dalam pemerintahan dan kampanye-kampanye yang dilakukan oleh kelompok kepentingan tertentu (Buse, hal 97). Pada kasus UU nomor 20 tahun 2013 hal yang perlu diperhatikan yaitu ide pembahasan RUU yang berasal dari DPR. Dalam proses penentuan kebijakan biasanya aka ada naskah akademik yang akan dibahas sebagai dasar penentuan kebijakan, namun dalam kasus ini anggota DPR yang mempunyai ide untuk membahas RUU, meskipun RUU tersebut sudah merupakan produk dari anggota DPR terdahulu.
1.Alur masalah : permasalahan kesehatan masih cukup banyak namun solusi belum mampu mengatasi. keberadaan dokter belum merata dan masih cukup banyak daerah yang belum terpenuhi kebutuhan dokter.
2.Alur kebijakan : gagasan tentang DLP (Dokter Layanan Primer) menjadi isu pertentangan antara Pemerintah dan IDI
3.Alur politik: aktor di luar pemerintahan seperti ahli profesi, akademisi menolak gagasan RUU karena menganggap RUU tersebut terlalu menyulitkan untuk para dokter. Walk out salah satu langkah yang dilakukan untuk menolak RUU ini.
1. alur masalah : Masalah yang dimasukkan ke dalam agenda kebijakan bukan berasal dari kebutuhan masyrakat melainkan dari inisiatif DPR, terlihat dari keraguan tim penyusunan kebijakan dari kemetrian pendidikan dan kebudayaan saat awal menyusun RUU pendidikan kedikteran ini. Selain itu pro dan kontra di antara para stakeholder diabaikan dan menimbukan issue-issue kebijakan yang membuat kebijakan ini terus mendapat pertentangan dari bberapa stakeholder.
2. alur kebijakan
Analisis terhadap issue-issue kebijakan yang muncul saat agenda setting seharusnya bisa menjadi acuan bagi tim penyusun kebijakan untuk dapat mengembangkan kebijakan pendidikan kedokteran ini atau mempersempit ruang lingkup kebijakan. namun hal ini sama sekali tidak dipertimbangkan oleh DPR sebagai pihak legislatif dalam membuat UU pendidikan kedokteran ini.
3. alur politik
kepentingan partai politik yang ada dalam badan legislatif sangat mempengaruhi keputusan badan legislatif. hal ini sangat jelas terlihat dimana meskipun protes telah dilakukan oleh IDI namun pihak yang memegang kekuasaan masih memegang peranan sangat besar.
menurut Kingdom, kebijakan hanya akan dianggap serius oleh pemerintah ketika ketiga alur ini dapat berjalan bersamaan. sehingga kalau dilihat dari tiga alur yang terdapat dalam penentuan agenda kebijakan UU pendidikan kedokteran ini, masalah pendidikan kedokteran masih belum terlalu layak untuk dimasukkan dalam agenda kebijakan
Alur masalah: kompetensi dokter khususnya yang bekerja di PKM dianggap masih rendah. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya rujukan ke RS sehingga dianggap perlu adanya peningkatan kompetensi dokter.
Alur kebijakan: pendidikan DLP dianggap dapat menyeragamkan kompetensi dokter.
Alur politik: terdapat dorongan politik yang kuat dari pihak-pihak terkait untuk mengesahkan RUU pendidikan dokter (tanpa mempertimbangkan tingkat efisiensi dari pendidikan DLP).
Alur masalah : Masalah kualitas dokter di Indonesia masih menjadi masalah. Hal ini dibuktikan dengan masih tingginya angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan munculnya beberapa penyakit di masyarakat.
Alur politik : dua organisasi penting dalam bidang kedokteran yaitu KKI dan IDI menentang RUU pendidikan kedokteran, sedangkan Asosiasi Ilmu Pendidikan Kedokteran Indonesia awalanya menentang kemudian mendukung. Beberapa universitas yang awalnya menentang kemudian menyetujui. Dalam hal ini terdapat perubahan alur politik (bisa karena pergantian pimpinan atau yang lain). Hal ini terlihat jelas pada saat telah disahkan menjadi UU, IDI kemudian masuk kembali pada pembahasan terkait regulasi terkait UU pendidikan kedokteran
Alur kebijakan : Beberapa anggota DPR (dipimpin dari partai demokrat dan PDI Perjuangan) serta kaum pemikir (peserta yang tidak kelihatan) berusaha menyusun suatu kebijakan bagi pendidikan dokter di Indonesia. Kebijakan ini nantinya akan memperkuat kebijakan yang sudah ada dikarenakan kebijakan yang sudah ada terhadap pendidikan dokter dirasakan masih kurang dan banyak yang dianggap mencari keuntungan saja dan didukung oleh lembaga eksekutfif (Kementerian Pendidikan), kondisi ini menyebabkan RUU Pendidikan Kedokteran masuk kedalam agenda kebijakan
1. Alur masalah : Pada PP yang ada syarat pendirian pendidikan dokter sangat mudah. Pendirian pendidikan kedokteran di sebuah universitas, disamakan dengan pendirian pendidikan yang lain dengan jumlah dosen dan perlengkapan yang minim, dan tidak tegas adanya syarat tersedianya RS pendidikan. RUU Pendidikan Kedokteran yang merujuk pada DLP ini berawal dari masih tingginya rujukan dari fasyankes primer ke fasyankes tingkat lanjut, dokter di fasyankes primer dianggap tidak mampu menangani kasus-kasus di fasyankes primer.
2. Alur kebijakan : RUU Pendidikan Kedokteran secara tegas ingin menghentikan proses pendirian FK-FK baru yang dianggap tidak layak didirikan, dan disinyalir mempunyai agenda mencari untung belaka. Dalam hal Dokter Layanan Primer, DLP dijadikan sebagai solusi terhadap masalah yang ada di fasyankes primer. Menurut para pembuat kebijakan, melalui DLP ini kompetensi dokter di layanan primer akan meningkat sehingga bisa memberikan pelayanan pada masyarakat dengan lebih baik lagi dan menurunkan angka rujukan ke fasyankes tingkat lanjut.
3. Alur politik : perubahan dalam pemerintahan dan kampanye yang dilakukan oleh kelompok kepentingan tertentu. Dalam RUU Pendidikan Kedokteran penggerak utamanya adalah dari pertai politik. Draft isi RUU ini sejak bertahun-tahun sebelum tahun 2013 sudah disusun oleh sekelompok pemikir dan anggota-anggota DPR periode sebelumnya.
1. Alur masalah
Menurut saya salah satu alasan dibalik munculnya UU ini adalah pemerataan kualitas dokter di Indonesia dan juga penyebarannya di Indonesia. Misalkan salah satu Fakultas Kedokteran yang didirikan atas kerjasama Universitas Negeri Papua (UNIPA) dan Universitas Indonesia (UI) yang didirikan tanpa ada rumah sakit pendukung yang memenuhi standart atau juga rumah sakit pendidikannya, juga tidak ada tenaga pengajar di daeah yang betul-betul kompeten dan kalaupun ada berasal dari Jakarta yang tidak setiap hari berada di tempat. Saya melihat ini sebagai upaya pemerintah untuk melakukan perlindungan pada dokter itu sendiri juga meningkatkan kapasitas dokter pada layanan FKTP.
2. Alur Politik
Memang dalam alur politik ini masih ada tarik ulur antara pemerintah, organisasi profesi, akademisi baik yang pro dan kontra. Tentu saja dibalik disahkannya UU ini ada berbagai perang kepentingan yang di inginkan oleh tiap pihak namun saya cenderung menyikapi soal sikap IDI yang awalnya tidak setuju namun kemudian setuju diakhirnya. Ini menunjukan ada inkonsistensi yang terjadi bahkan mungkin di tubuh organisasi IDI itu sendiri. Kekuatan politik orang-orang yang bermain dibelakang layar dalam keberhasilan pengesahan UU ini tentu tidak lepas dari naskah akademik yang menurut saya juga disusun oleh para dokter yang juga setuju dengan UU ini namun tetap berada dibelakang layar.
3. Alur kebijakan
Dalam alur kebijakan menurut saya masih ada kepentingan pendidikan kedokteran yang belum sepenuhnya terakomodir karena dalam pembahasan sampai pengesahannya tidak ada campur tangan IDI secara langsung. Saya menilainya lebih banyak melibatkan pendidikan tinggi (fakultas kedokteran) dan Dikti. Dalam kebijakan ini juga pemerintah berusaha selektif terhadap pembukaan Fk-FK baru yang belum siap namun cenderung memaksakan diri.
Agenda Kebijakan menurut Kingdon adalah daftar pokok permasalahan yang pada waktu tertentu diberi perhatian serius oleh para pejabat pemerintah dan orang-orang diluar pemerintah yang terkait erat dengan pejabat tersebut. Beberapa pejabat menganggap permasalahan lebih penting dari yang lain. Jika kita analisa terbentuknya UU praktik kedokteran dengan tiga alur penentuan agenda oleh Kingdon, maka dapat dijabarkan sebagai berikut.
a. Alur Masalah
Jika kita lihat kebelakang undang-undang ini diinisiasi oleh DPR dengan tujuan yang baik yakni untuk memperkuat peran negara dalam pendidikan kedokteran dan memperketat syarat pendirian pendidikan kedokteran, meningkatkan subsidi pemerintah untuk pendidikan kedokteran, mengatur beasiswa yang dikaitkkan dengan penempatan, serta perbaikan sistem pendidikan residen sebagai tenaga kerja. Akan tetapi ini belum menjadi urgensi dari masalah yang sesungguhnya terjadi yakni bagaimana pemerataan tenaga kesehatan dan infrastruktur, bukan mendidik dokter yang sudah tersebar diberbagai wilayah di Indonesia.
b. Alur Kebijakan
Dalam permasalahan ini, isu kebijakan yang menjadi kontroversi adalah pada salah satu pasal terkait dalam UU pendidikan kedokteran yakni ada poin tentang dokter layanan primer. Pendidikan dokter layanan primer yang dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensi dianggap sebagai solusi untuk memecahkan masalah kesehatan yang terjadi di Indonesia.
c. Alur Politik
Salah satu isu politik yang cukup menarik adalah adanya kepentingan pihak-pihak tertentu dalam hal stakeholder terkait pendidikan kedokteran. UU pendidikan kedokteran dianggap akan membuat semakin banyaknya Fakultas Kedokteran baru yang hanya bertujuan untuk mencari untung, bukan untuk meningkatkan kualitas dokter sebagai tenaga kesehatan.
Terima kasih.
Alur Kebijakan : Penyusunan RUU pendidikan kedokteran oleh DPR dan kaum pemikir lainnya, karena menganggap bahwa kebijakan pendidikan kedokteran yang ada masih kurang dan banyak dikomersiilkan. kondisi ini menyebabkan dapat masuknya RUU pendidikan kedokteran tsb di Prolegnas.
Alur Politik:berjalan terpisah dengan alur masalah dan alur kebijakan, dalam alur politik ini aktivitas para pemain kunci yang bergerak menghubungkan pemecahan masalah dan menciptakan politik untuk mengambil tindakan. nah disinilah terjadinya titik temu 3 alur politik tsb.
1. Alur masalah : Dalam kasus ini tujuan dari DPR mngajukan RUU Pendidikan Dokter karena kondisi dikdok yang lebih kepada "komersial" dan tidak memperhatikan lagi aspek - aspek penting yang mendasarinya,sehingga pemerintah dalam hal ini DPR menganggap masalah ini sebagai urusan publik yang memerlukan tindakan pemerintah karena outcome dari dikdor yang bermutu adalah menghasilkan dokter - dokter yang berkompeten .
2. Alur Kebijakan : Dari hasil analisis pemerintah akan adanya permasalahn ini sehingga pemerintah menyusun RUU dikdor sebagai solusi dari masalah dikdo yang saat ini lebih ke arah komersial.
3. Alur Politik
Dalam hal ada kelompok interest yang menetang RUU ini yang terkait erat dengan aspek kekuasaan .
RUU kedokteran bisa masuk agenda prolegnas karena dapat melewati alur masalah, dimana diperlukan tindakan melalui usaha-usaha yang sebelumnya telah dilakukan pemerintah untuk menanggapi masalah tersebut. Alur politik yang menyoroti masalah RUU kedokteran dan menawarkan pemecahan masalah serta menggunakan media masa. dan alur kebijakan dimana masalah sudah dianalisis dan di tawarkan solusinya.
Alur Masalah: karena meningkatnya jumlah rujukan dari pelayanan kesehatan primer yang ditangani dokter umum.
Alur Kebijakan: untuk mengurangi jumlah rujukan dari pelayanan kesehatan primer ke fasyankes tingkat lanjut maka dibentuklah DLP yang dianggap memiliki kompetensi yang jauh lebih baik daripada dokter umum.
Alur Politik: inisiatif penyusunan RUU pendidikan kedokteran berawal dari DPR/ pihak yang sebenarnya tidak begitu paham dengan pendidikan kedokteran. Terlihat ada campur tangan politik terhadap profesi. IDI yang harusnya berperan dalam hal ini pada awalnya memilih untuk walk out terhadap penyusunan RUU.
a. Alur masalah : Alur ini menekankan pada persepsi yang menganggap suatu masalah sebagai urusan public yang memerlukan tindakan pemerintah. Dalam kasus dokter DLP ini, terlihat bahwa pemerintah menganggap bahwa penyesuaian kompetensi dokter umum sebagai urusan public yang harus ditindaklanjuti dengan kebijakan dokter DLP.
b. Alur Kebijakan : pada alur kebijakan terdiri dari analisis yang berkesinambungan terhadap suatu masalah dan solusi yang ditawarkan bersama-sama dengan perdebatan yang mengelilingi masalah tersebut. Disini terlihat bahwa terjadi perdebatan atau pertentangan antara pemerintah dengan organisasi profesi kedokteran (IDI).
c. Alur politik : terdiri dari kejadian-kejadian seperti perubahan suasana hati nasional, perubahan dalam pemerintahan dan kampanye yang dilakukan dalam kepentingan tertentu. Dalam hal kebijakan DLP ini, pemerintah menganggap bahwa perlu dilakukan penyesuaian kompetensi dari dokter umum untuk meningkatkan kualitas pelayanan, untuk mampu menjadi lini depan dalam menangani masalah kesehatan di tingkat pratama.
Kebijakan hanya akan dianggap serius oleh pemerintah ketika alur tersebut berjalan bersamaan.
Terimakasih.
1. Perumusan Undang – Undang Pendidikan kedokteran bermasalah kareana pelaku objek tidak terlibat sehingga kebijakan yang diambil akan tidak reperesentattif belum lagi bila di hubungkan dengan dengan elemen yang lainya , pendapat saya agenda di buat berdasarkan aspirasi semua elamen dan berdasarkan pengkajian research pendekatan universal
2. Alur Kebijakan
Pendidikan dokter mengalami kemajuan pesat dalam scala internasional bagaimana merusmuskan kebijakan saya berpendapat adanya system yang lebih spesifik dalam peningkatan kompetensi dokter yang sudah ada selanjutnya evaluasi 5 tahun kemudian dengan model lebih profesional
walk out.
3. Alur Politik
Pembahasan RUU tentunya drafnya disusun oleh pemerintah kemudian dewan mengesahkan persoalanya bagaimana kepentingan politik memperhatikan tujuan nasional kepentingan bangsa berpihak pada masyarakat banya perlu inttensifikasi dan inovasi draf di kaji dari segeanp aspek sehingga hasil maximal .
1. untuk memperkuat peran negara dalam pendidikan kedokteran dan memperketat syarat pendirian pendidikan kedokteran, karena memang saat ini dianggap cukup mudah mendirikan FK, dengan standard yang rendah bisa mendirikan FK, sehingga kualitas lulusan Dokter juga dipertanyakan.
2. meningkatkan subsidi pemerintah untuk pendidikan kedokteran, mengatur beasiswa yang dikaitkan dengan penempatan, serta perbaikan sistem pendidikan residen sebagai tenaga kerja.
Jika ditinjau dari 3 alur penentuan agenda, masuknya RUU Dikdok dalam Agenda Prolegnas adalah sebagai berikut :
1. Alur Masalah : Kualitas Dokter diindikasikan dipengaruhi juga oleh kualitas Penyelenggara Pendidikan itu sendiri. Standar minimal dalam mendirikan FK di Indonesia, memperbesar peluang Universitas membuka prodi ini dengan input yang seadanya, sehingga akan mempengaruhi juga kualitas lulusannya. Dokter yang tidak berkualitas akan berpengaruh pada pelayanan yang diterima oleh masyarakat, juga keselamatan pasien menjadi taruhannya. Masalah yang lain adalah pemerataan dokter di Indonesia yang masih belum tercapai. Kesenjangan Jumlah dan jenis dokter maupun dokter spesialis di Indonesia cukup besar. Dokter dan Dokter Spesialis juga tidak bersedia bekerja di perifer jika tidak dibuat regulasi / pemaksaan. Suatu kondisi yang mempengaruhi public, sehingga perlu dimasukkan dalam agenda prolegnas.
2. Alur kebijakan : Berdasarkan permasalahan yang ada, selanjutnya dianalisis bersama antara yang berwenang menyusun kebijakan dan sector terkait dan yang berkepentingan untuk menggali penyebab permasalahan dan selanjutnya mendapatkan alternative pemecahan masalah yang merupakan suatu kebijakan. Dan RUU Dikdok ini telah dibahas oleh DPR, Kemendikbud, dan Kemenkes yang tidak terlalu berkontribusi karena menganggap hal ini bukan domain utamanya, juga organsasi profesi IDI maupun PB IDI yang sebenarnya menjadi yang sangat berkepentingan di sini, namun karena perbedaan pandangan maka harus melakukan WO.
3. Alur politik : Secara politik RUU ini akan menghapus FK-FK yang tidak layak berdiri di Indonesia, ini hal yang cukup menghawatirkan bagi pihak-pihak tertentu. Adanya pemahaman yang berbeda juga tentang DLP antara Pemerintah dan Organisasi profesi itu berpengaruh terjadinya pergolakan panas di lapangan, sampai hari ini.
Alur kebijakan : Kemudian legislatif menginisiasi RUU pendidikan kedokteran dengan mencoba mempengaruhi berbagai pihak salah satunya Kemendiknas sebagai perwakilan dari pihak pemerintah dan meyakinkan pihak2 terkait bahwasnya RUU ini akan melengkapi hal2 yang belum diatur dalam UU Praktik Kedokteran.
Alur politik : Pada kasus ini yang menjadi alur politiknya adalah reaksi penolakan dari ikatan profesi yang semula tidak dilibatkan dalam RUU ini, kemudian perwakilan pemerintah yang pada awalnya ragu dan pada akhirnya tetap memimpin proses ini hingga selesainya RUU ini. Kemudian ikatan profesi yang awalnya menolak kemudian terjadi perubahan sikap dengan berbagai catatan.
terimakasih
Dengan pendekatan alur penentuan agenda kebijkan oleh John Kingdon pada kasus ini, menurut kingdon kebijakan hanya akan dianggap serius oleh pemerintah ketika ketiga alur tersebut berjalan bersamaan, dan proses ini juga terjadi pada kasus RUU Pendidikan kedokteran. Kingdon juga mengidentifikasi peserta yang kelihatan maupun tidak kelihatan, peserta yang kelihatan merupakan kepentingan-kepentingan terorganisir yang menyoroti satu masalah spesifik, mengajukan pendapat tertentu, contoh pada kasus ini adalah DPR selaku lembaga legislatif yang berinisiatif merancang RUU Pendidikan Kedokteran, sedangkan perserta tidak kelihatan adalah kemungkinan besar mereka ahli dalam bidangnya, bisa saja pada kasus ini IDI sebagai peserta yang tidak kelihatan. Karena adanya power dari kelompok penekan ini yaitu organisasi profesi sehingga isu ini dapat masuk ke agenda Prolegnas
Terima kasih
RUU Pendidikan Kedokteran dapat masuk ke agenda Prolegnas dikarenakan banyaknya syarat pendirian pendidikan kedokteran sangat mudah sehingga memunculkan berbagai FK-FK baru yang dianggap tidak layak untuk didirikan dan disinyalir mempunyai agenda mencari keuntungan belaka, sehingga kebijakan ini perlu menjadi perhatian karena menyangkut kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia (alur masalah), dalam proses penyusunan kebijakan tidak melibatkan para KKI dan IDI yang kita ketahui bersama bahwa kedua organisasi ini merupakan organisasi penting di dunia kedokteran, sehingga tidak ada yang menghambat terbentuknya kebijakan ini (alur kebijakan), dan Kebijakan Pendidikan Kedokteran bukan merupakan domain dari Kementerian Kesehatan, sehingga yang berkuasa dan secara aktif memimpin proses penyusunan kebijakan adalah dari pihak eksekutif (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) (alur politik)).