Kemungkinan masalah dalam kebijakan kesehatan di kasus 2
- Proses penyusunan kebijakan Raperda di DIY ini tidak berjalan sesuai harapan karena pertentangan pelaku (aktor).
- Kelompok di masyarakat dan perusahaan swasta yang mempunyai kemampuan lobby canggih terlihat lebih berkuasa dalam menentukan kebijakan dibanding pemerintah yang terpilih secara demokratis.
Comments
Porses advokasi yang dilakukan secara terus menerus oleh unsur eksekutif kepada unsur legislatif akan sangat mempengaruhi pada dukungan secara politik kepada parpol ataupun konstituen mereka, sehingga dibeberapa daerah seperti Kulon Progo dan Gunung Kidul mampu memiliki PERDA KTR meskipun RAPERDA KTR Provinsi DIY belum ditanda tangani
hal ini dapat menunjukkan bahwa kebijakar tersebut di serahkan ke pasar yang adalam hal ini adalah Petani Tembakau. dimana penentu kebijakan bukanlah dari pihak pemerintah, namun dari pihak masyarakat petani tembakau. karena masyarakat petani tembakau mempunyai peran yang cukup besar dalam menyumbang pendapatan daerah salah satunya adalah Cukai rokok, disamping itu juga akan berdampak kepada buruh, seandainya kebijakan tersebut tidak berpihak kepada petani tembakau.
pada tahun 2013 juga mendekati masa masa pemilu, dimana partai akan berlomba-lomba untuk mencari simpati masyarakat. Para pemimpin partai menilai bahwa komponen petani tembakau ini mempunyai massa yang cukup besar untuk menyumbang suara pada pemilu di tahun 2014.
a. Pemerintah executif ; melaui UU Kesehatan No 36 /2009 Bahwa salah satu Kebijakan yang wajib diselengarakan seluruh daerah di Indonesia menetapkan kawasan tampa rokok dimulai dari institusi pendidikan ,Kesehatan dan tempat – tempat umum.
b. Peruhasaan Rokok ; Genjar Iklan rokok berbagai media agar penjualan meningkat meningkatkan pendapapatan perusahaan
c. Petani tembakau ; Mendapatkan kehidupan dari hasil penjualan tembakau
d. Masyrakat ; pro rokok dan anti rokok
e. DPRD ; pro rokok dan anti rokok
Kebijakan pengendalian anti rokok kontroversi di Negara kita sehingga hal ini membawa kontraproduktif dalam menyusun Raperda anti rokok menurut saya kebikan tersebut akan efektif dengan :
1. Aktif sosialisasi dari Rt rw desa kecamatan anti rokok dengan pendekatan menarik visual media pentingnya tidak merokok yang merugikan kesehatan kemudian difasilitasi wadah rehabilitasi utuk membatu para pencadu rokok.
2. Perusahaan Rokkok melakukan inovaasi budi daya tembakau yang bagi kesehatan masyarakat dan tetap menolong petani tembaku seperti Lepas dari masalah pro-kontra, kabarnya tembakau bisa diolah menjadi etanol. Etanol sendiri seringkali dijadikan bahan tambahan bensin sehingga menjadi biofuel. Menurut Julian Bobe dari perusahaan Tyton Bio Energy Systems, “Di Amerika, kita menghasilkan sekitar 52,5 miliar liter etanol sebagian besar dihasilkan dari jagung.” Tyton Bio Energy sendiri mulai membuat etanol dari tembakau, kandungan gula dari tembakau difermentasi
3. Petani rokok secara subtitusi tidak kehilangan pekerjaan denagan adanya budi daya tembaku menjadi bioful.
4. Pemerintah dan DPRD memiliki komitmen bersama realisasi penngendalain asap rokok dengan menfasilitasi budidaya tembakuau menjadibuat sumber daya energy demi tercapainya kemaslahatan orang banyak .