Penutup

back  Kembali

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 merupakan penjabaran dari visi, misi dan program aksi pembangunan nasional dari pasangan Presiden/Wakil Presiden Joko Widodo – Jusuf Kalla. RPJMN ini terdiri atas 3 (tiga) buku: yang pertama memuat prioritas pembangunan nasional, kedua memuat arah dan kebijakan bidang-bidang pembangunan, dan ketiga memuat arah kebijakan pembangunan kewilayahan. Dokumen ini menjadi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat di dalam penyelenggaraan pembangunan nasional lima tahun ke depan.

Dokumen ini juga menjadi acuan di dalam penyusunan RPJM Daerah dan menjadi pedoman bagi pimpinan nasional dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan. Keberhasilan pembangunan nasional dalam mewujudkan visi TERWUJUDNYA INDONESIA YANG BERDAULAT, MANDIRI DAN BERKEPRIBADIAN BERLANDASKAN GOTONG ROYONG sebagai arah perubahan yang memberikan jalan bagi kelahiran Indonesia Hebat. Untuk itu, pelaksanaan pembangunan harus didukung oleh (1) komitmen dari kepemimpinan nasional yang kuat dan demokratis; (2) konsistensi kebijakan pemerintah; (3) keberpihakan kepada rakyat; dan (4) peran serta masyarakat dan dunia usaha secara aktif (5) sistem birokrasi pemerintahan yang kuat, transparan, akuntabel, dan efisien. Selain itu, sektor-sektor pembangunan lainnya serta penyelenggaraan fungsi pemerintahan yang tidak disebutkan secara spesifik di dalam dokumen ini tetap dilanjutkan di dalam rangka mencapai visi di atas.

Pembangunan nasional yang digariskan dalam RPJMN ini dilaksanakan melalui upaya seluruh komponen bangsa, akan membawa Indonesia menjadi bangsa yang berdaulat dalam politik, berdikari dalam bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam bidang kebudayaan.

Latar Belakang

back  Kembali

snk2

Undang- undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025 menetapkan bahwa visi pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan INDONESIA YANG MANDIRI, MAJU, ADIL DAN MAKMUR. Visi tersebut diwujudkan melalui 8 (delapan) misi yaitu:

  1. Mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila
  2. Mewujudkan bangsa yang berdaya saing
  3. Mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum
  4. Mewujudkan Indonesia aman, damai, dan bersatu
  5. Mewujudkan pemerataan pembangunan dan berkeadilan
  6. Mewujudkan Indonesia asri dan lestari
  7. Mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional
  8. Mewujudkan Indonesia berperan penting dalam pergaulan dunia internasional

 

Pendahuluan

back  Kembali

Sebagai upaya bersama yang sistematis dan terencana untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan, tujuan pembangunan nasional Indonesia telah digariskan dalam Pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Dengan berpayung kepada UUD 1945 dan UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, RPJMN 2015- 2019 disusun untuk menjamin pencapaian visi dan misi Presiden dan menjaga konsistensi arah pembangunan nasional dengan tujuan di dalam Konstitusi Undang Undang Dasar 1945 dan RPJPN 2005–2025.

Daya tahan suatu bangsa terhadap berbagai deraan gelombang sejarah tergantung pada ideologi. Ideologi sebagai penuntun; ideologi sebagai penggerak; ideologi sebagai pemersatu perjuangan; dan ideologi sebagai bintang pengarah. Ideologi itu adalah PANCASILA 1 JUNI 1945 dan TRISAKTI. Selanjutnya penjabaran TRISAKTI diwujudkan dalam bentuk:

  1. Kedaulatan dalam politik
  2. Berdikari dalam ekonomi
  3. Kepribadian dalam kebudayaan

 

Referensi

 

 

Kelompok 2 – Tim Perencana di Pemerintah Propinsi

 

BAB I

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

BAB II

Pokok-Pokok RPJMN 2015-2019

BAB III

Pokok-Pokok RPJMN 2015-2019 sub bidang kesehatan dan gizi masyarakat

  • Sistematika dokumen perencanaan nasional
  • Isu strategis
  • Arah kebijakan
  • Strategi
  • Kerangka pelaksanaan
  • Rangkuman buku III terkait kesehatan

BAB IV

Pedoman Penyusunan RPJMD Bidang Kesehatan

  • Background study
  • Analisa situasi
  • Kerangka pikir
  • Permasalahan (lokal dan nasional)
  • Penentuan tema pembangunan wilayah
  • Perumusan visi dan misi kepala daerah
  • Penentuan target dan sasaran
  • Kebijakan dan strategi
  • Penyesuaian kondisi lokal daerah
  • Sinergitas alokasi penganggaran


Dokumen "Ekstensi" RPJMD

Pedoman Pelatihan

  • Cetak
  • Online

 

 

 

Latar Belakang

Pembangunan Kesehatan yang telah dilakukan selama ini menunjukkan peningkatan derajat kesehatan dan gizi masyarakat yang ditandai dengan perbaikan kesehatan ibu dan anak, perbaikan gizi masyarakat, dan pengendalian penyakit. Meskipun begitu masih perlu dilakukan percepatan dalam pencapaian target jangka panjang untuk peningkatan kualitas SDM terutama di bidang kesehatan.

Tahun 2015 merupakan tahun pertama pelaksanaan RPJMN 2015-2019 yang menjadi periode ketiga pembangunan jangka panjang nasional. Sebagai langkah awal perlu dilakukan konsolidasi dan koordinasi menyeluruh seluruh stakeholder pembangunan antara lain kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah serta organisasi masyarakat sehingga dapat dipahami dan diintegrasikan dalam rencana pembangunan tingkat daerah. Hal ini dirasa perlu dilakukan konsolidasi dan sosialisasi intensif dalam periode awal RPJMN 2015-2019.

Salah satu isu strategis yang tercantum dalam RPJMN 2015-2019 kesehatan dan gizi masyarakat adalah terkait peningkatan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat. Dalam Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah mengamanatkan melakukan pendekatan melalui upaya yang komprehensif yaitu upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dalam mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Upaya promotif dan preventif memegang peranan yang sangat penting karena keberhasilan pada pendekatan ini akan mengurangi jumlah penduduk yang memerlukan upaya kuratif dan rehabilitatif.

Untuk meningkatkan komitmen seluruh pemangku kepentingan terhadap upaya promotif dan preventif kesehatan baik Pemerintah, Swasta, Masyarakat Madani, dan seluruh masyarakat umum, maka diperlukan kajian terkait peningkatan upaya Promotif dan Preventif Kesehatan guna memenuhi kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan kemandirian untuk berperilaku hidup sehat. Hal ini juga sangat berkaitan dengan peningkatan kemandirian masyarakat serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan kesehatan.

Berdasarkan hal-hal tersebut maka selain perlu dilakukan kooordinasi dan sosialisasi terkait RPJMN 2015-2019 guna mencapai perencanaan yang terintegrasi antar tingkat pemerintahan, juga dipandang perlu untuk melakukan kajian komprehensif tentang peningkatan upaya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat sebagai salah satu cara bagian dari pencapaian strategi RPJMN 2015-2019.

Hal ini makin terasa penting dengan adanya kebijakan Rencana Penggunaan Kenaikan Anggaran Kementerian Kesehatan RI Tahun 2016. Dalam kebijakan tersebut, alokasi DAK Kesehatan dan Keluarga Berencana meningkat menjadi Rp 19,6 T pada tahun 2016 (Catatan: tahun 2015 hanya Rp. 6,8 T). Dana DAK Kesehatan tersebut dapat digunakan untuk kegiatan non fisik. Anggaran BOK misalnya bisa untuk kegiatan outreach (ANC, KB, Neonatal, Bayi, Program penanggulangan ATM, Penanggulangan Gizi Buruk, Penyediaan Air Bersih).

Kegiatan outreach ini bisa kurang optimal dilaksanakan akibat terbatasnya jumlah SDM dan tingginya beban kerja di puskesmas terutama di Indonesia bagian timur. Meskipun Kementerian Kesehatan tahun 2016 berencana untuk meningkatkan jumlah penugasan tim ke daerah dan penugasan khusus 5 jenis tenaga preventif dan promotif, tetapi tentu belum cukup untuk mengatasi kendala yang ada dan belum tentu sesuai dengan kebutuhan daerah. Dalam hal ini, daerah tentu lebih tahu kebutuhannya. Dengan alokasi DAK yang lebih besar (dan dana dari APBD "murni"), peluang untuk melakukan inovasi (termasuk contracting out) sangat dimungkinkan.

Selain itu, di era Jaminan Kesehatan Nasional saat ini, selain BOK, puskesmas memiliki anggaran berdasarkan sistem kapitasi yang relatif besar dari BPJS. Potensi anggaran yang relatif besar ini perlu dioptimalkan pemanfaatannya sesuai dengan kebutuhan lokal wilayah kerja yang tetap searah dengan RPJMN dan RPJMD.

 

SINKRONISASI RPJMN – RPJMD BIDANG KESEHATAN

SINKRONISASI
RPJMN – RPJMD BIDANG KESEHATAN

Sinkronisasiantara RPJMN dengan RPJMD dibutuhkan agar (1) terjadinya sinergi antara tujuan dan sasaran RPJMD bidang kesehatan dengan sasaran pokok pembangunan nasional bidang kesehatan; (2) terjadinya kesesuaian strategi pembangunan kesehatan daerah dengan tema pengembangan wilayah; dan (3) terjadinya kesesuaian arah kebijakan pembangunan kesehatan daerah terhadap tujuan pengembangan wilayah.

sinkronisasi2

 

LATAR BELAKANG

Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dalam mencapai tujuan pembangunan nasional perlu dilakukan secara bertahap untuk jangka panjang, jangka menengah dan tahunan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN tahun 2005-2025 sebagai tujuan jangka panjang mengamanatkan bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing, maka kesehatan bersama-sama dengan pendidikan dan peningkatan daya beli keluarga/masyarakat adalah tiga pilar utama untuk meningkatkan SDM dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia.

Selengkapnya

 

TUJUAN

Tujuan umum penyusunan pedoman sinkronisasi perencanaan antara pusat dan daerah yaitu mensinkronkan perencanaan kesehatan di tingkat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Tujuan umum tersebut di detailkan sebagai berikut:
  1. Menyusun materi untuk melakukan pemahaman kepada Bappeda, Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten untuk melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran antara pusat dan daerah.
  2. Menyusun Pedoman dalam bentuk Modul yang dapat dipergunakan oleh seluruh stakeholder untuk menyusun perencanaan di bidang kesehatan di daerah yang sinkron dengan RPJMN Kesehatan.
  3. Memperkuat kapasitas SDM perencana di tingkat pusat dan daerah dalam perencanaan pembangunan kesehatan (utamanya SDM perencana tingkat daerah dalam penyusunan RPJMD).
  4. Mengembangkan tenaga ahli yang mampu menggunalan Modul untuk perencanaan di bidang kesehatan di Propinsi dan Kabupaten.

 

METODOLOGI

Metodologi yang digunakan dalam penyusunan pedoman/modul sinkronisasi adalah berbasis teori dan contoh dari beberapa daerah yang telah berhasil mengembangkan perencanaan kesehatan. Metode yang dikembangkan adalah mengembangkan modul pembelajaran untuk fasilitator di daerah dan di pusat: Tahapan-tahapan nya adalah sebagai berikut:
  1. Tahapan Penyusunan Modul:
    1. Modul Pemahaman Sinkronisasi RPJMN dan RPJMD
    2. Modul Perencanaan Kesehatan di Propinsi.
  2. Tahapan Pelatihan fasilitator pedoman/modul perencanaan kesehatan melalui:
    1. E-Learning
    2. Community of Practice
  3. Tahapan Ujicoba modul pada daerah yang dipilih
    Daerah yang dipilih:
  4. Tahapan Penyempurnaan Modul hasil ujicoba modul dan Diseminasi

 

HASIL

Output atau Hasil yang Diharapkan
  1. Modul sinkronisasi
  2. Modul Perencanaan pusat dan daerah
  3. Model Pelatihan bagi Technical Asisten perencanaan pembangunan di tingkat daerah.
  4. Web yang berisikan materi-materi.

 

 

Berikut ini Modul-modul yang akan dikembangan. Modul ini ditujukan untuk Pusat, Provinsi, dan Daerah. Didalam modul terbagi lagi modul untuk Pelaku, dan Konsultan atau TA

 

PELAKU

TA

PUSAT

-

-

PROVINSI

success  link

-

KABUPATEN

-

 

 

 

 

 

  • 1
  • 2