TINGKAT PENGETAHUAN DAN KEPATUHAN MASYARAKAT DIY
TERHADAP PERATURAN GUBERNUR NOMOR 42 TAHUN 2009
TENTANG KAWASAN DILARANG MEROKOK

Didik Joko Nugroho & Tutik Istiyani

Center for Bioethics and Medical Humanities, Fakultas Kedokteran, Universitas Gadjah Mada


 Latar Belakang

Upaya perlindungan terhadap paparan asap rokok sudah dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, masalah bahaya asap rokok ini sudah diatur oleh Pemerintah DIY, dengan mengeluarkan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang salah satu pasalnya mengamanatkan Kawasan Dilarang Merokok. Berdasarkan amanat Pasal tersebut, maka ditetapkanlah Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2009 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Studi ini ingin melihat sejauhmana pengetahuan dan tingkat kepatuhan masyarakat DIY terhadap Pergub nomor 42 Tahun 2009 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
 

 Tujuan

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang tingkat pengetahuan dan kepatuhan masyarakat DIY terhadap Pergub Nomor 42 Tahun 2009 tentang Kawasan Dilarang Merokok di wilayah Provinsi DIY

 

 Metode

Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan mixed methodology, yaitu penelitian kuantitatif dan kualitatif. Total responden yang diambil adalah 1032 responden (Puskesmas, terminal, stasiun KA, arena bermain anak, dan tempat ibadah). Sedangkan untuk indepth interview sebanyak 14 informan dan 4 kelompok FGD.
 

 Hasil

Sebagian besar responden manyatakan bahwa sudah mengetahui apabila di DIY ada peraturan tentang larangan merokok tetapi tidak tahu jenis peraturannya. Tingkat pengetahuan responden tentang Pergub ini sangat beragam, ada yang tahu secara detail, ada yang hanya mengetahui substansinya saja, dan ada juga yang tidak tahu sama sekali. Untuk tingkat kepatuhan masyarakat ternyata masih ditemui perokok di 7 kawasan yang dinyatakan sebagai Kawasan Dilarang Merokok. Sebagian besar responden juga menyatakan bahwa Pergub ini belum dipatuhi oleh masyarakat DIY.

 Kesimpulan

Masyarakat DIY belum begitu tahu tentang Pergub nomor 42 Tahun 2009 yang mengatur Kawasan Dilarang Merokok. Berdasarkan data juga dapat dinyatakan bahwa kawasan dilarang merokok yang mencakup 7 kawasan belum dipatuhi oleh masyarakat DIY. Masih ada perokok yang merokok di Kawasan Dilarang Merokok.
 

 Saran

Untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang peraturan ini maka diperlukan adanya sosialisasi yang lebih gencar disemua kalangan masyarakat. Sosialisasi diharapkan juga dilakukan sejak dini melalui pendidikan anak usia dini (PAUD) sehingga dapat menimbulkan kesadaran sejak awal. Selain itu diperlukan adanya peraturan yang lebih tegas untuk mengatur perilaku merokok masyarakat DIY. Hal ini karena Pergub nomor 42 Tahun 2009 tidak memuat sanksi yang tegas.

Kata Kunci : Tingkat pengetahuan, kepatuhan, peraturan gubernur, kawasan dilarang merokok

Powerpoint